Rabu, 02 Januari 2013

Komunikasi Sein

    Setiap sepeda motor wajib memiliki lampu sein. Lampu ini umumnya berada pada bagian depan dan belakang sepeda motor yang kita kendarai. Warna lampu sein adalah warna kuning. Hal ini sudah diatur oleh UU tahun 1993 bahwa lampu sein harus berwarna kuning tua. Kaca penutup sein boleh berwarna putih, tetapi bola lampu tetap harus warna kuning sehingga sinar yang dihasilkan tetap kuning.
Apa bila ada sepeda motor kalian yang lampu seinnya berwarna selain kuning, harus waspada terhadap razia. Bisa-bisa kalian kena tilang. Jadi jangan salahkan polisinya, mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang tersebut.
 
    Sebenarnya lampu sein adalah media komunikasi pengendara bermotor. Kan ngak mungkin kita teriak-teriak bilang “awas-awas saya mau belok kiri!”. Jadi dibuatlah lampu sein yang berguna untuk memberikan tanda kepada pengendara lain agar mereka tahu kita kearah mana.
 
    Namun pada kasus-kasus tertentu, kadang seorang pengendara lupa mematikan lampu seinnya saat tidak digunakan. Nah...ini yang berbahaya. Pengendara lain akan menjadi ragu dan tidak jarang hal tersebut dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas. Lihat saja contohnya seorang bapak-bapak lupa mematikan lampu seinnya saat berkendara.
 
    Jadi gunakanlah lampu sein secara secara bijak. Jangan lupa pula mematikan lampu sein saat tidak digunakan. Selain membuat pengendara lain menjadi ragu, accu motor kita juga bisa “ngedrop”.
Utamakan keselamatan kalian ya.....

Sumber: http://teknologi.kompasiana.com/otomotif/2012/08/09/bahayanya-lampu-sein-riting-warna-putih-483968.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar